Politik

Siskaeee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Film Porno, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

84
×

Siskaeee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Film Porno, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Share this article

PIKIRANACEH.COM | SELEBGRAM –   Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Siskaeee atau Fransiska Candra Novitasari sebagai tersangka kasus pornografi.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersanga bersama 10 pemeran film porno garapan sutradara berinisial I di Jakarta Selatan.

 

Siskaeee dkk terancam hukuman 10 tahun penjara atas perkara tersebut.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip dari asumsico, Kamis (28/12).

 

Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

 
 

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata