PIKIRAN ACEH – Abdurrahman dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2023). Abdurrahman didakwa kurir sabu seberat 36 kilogram dan masuk dalam jaringan internasional.
Jaksa Franciskawati Nainggolan dalam nota tuntutannya menyatakan Abdurrahman terbukti bersalah dalam peredaran narkoba dan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Jaksa menyatakan dan meyakini Abdurrahman melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan merupakan perbuatan Abdurrahman bisa membuat rusaknya mental dan kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda bangsa. Selain itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan Abdurrahman.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa Narkoba
“Kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Belawan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan terdakwa Abdurrahman telah terbukti secara dah bersalah dalam melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam menjual dan beli narkotika golongan I,” kata kata Jaksa Franciskawati Nainggolan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana mati,” sambungnya.
Baca Juga: Pengedar 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari Abdurrahman yang mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Murtala (DPO) untuk mengantarkan narkotika seberat 36 kilogram ke Lhoksukon, Aceh Timur.
Narkoba tersebut dikirim dari Thailand yang akan diberikan oleh orang suruhan Murtala kepada Abdurrahman . Namun, sebelum narkoba tersebut sempat diantarkan oleh kurir suruhan Murtala yang akan berjumpa dengan Abdurrahman, sabu tersebut lebih dulu diamankan petugas di perairan Aceh yang diletakkan seseorang.
Lalu, petugas menyamar sebagai orang suruhan Murtala untuk berjumpa dengan Abdurrahman untuk menyerahkan sabu tersebut.
Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung mengamankan Abdurrahman yang sudah menunggu menggunakan mobil. ***












