Politik

Sangat Mudah, Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online 2024

88
×

Sangat Mudah, Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online 2024

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Fungsi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

STNK umumnya diperpanjang bila masa berlakunya habis. Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada dua yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.

Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Pada 2024 ini, syarat dan cara perpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dengan tahun lalu.

Saat ini ada dua cara memperpanjang STNK yakni ke Samsat atau via online.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi

• Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)

• Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir

• Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu berkunjung ke kantor Samsat tidak perlu khawatir, sebab bisa dengan cara online.

Berikut ini adalah langkah-langkah perpanjangan STNK secara online.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu ‘Login” untuk melakukan pendaftaran data diri

3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki

4. Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan
5. Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan

6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan

7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email

8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dibayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka. ***