Politik

Hakim Tolak Eksepsi Abu Laot

123
×

Hakim Tolak Eksepsi Abu Laot

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Musfi alias Abu Laot atas perkara pelanggaran UU ITE. Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ketua PN Banda Aceh, R. Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini pada sidnag beragendakan pembacaan putusan sela, Rabu, 17 Januari 2024.

Pada sidang tersebut, terdakwa Abu Laot hadir didampingi kuasa hukumnya ke PN Banda Aceh, sidang tersebut juga dihadiri JPU Kejari Banda Aceh.

Usai menolak eksepsi Abu Laot, Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan pokok perkara.

Hal itu, kata hakim, berdasarkan pertimbangan dakwaan JPU yakni melanggar pasal 12 ayat 1 pasal 27 ayat 3. Kemudian pertimbangan majelis hakim selanjutnya  adalah kewenangan setiap Pengadilan Negeri yang berhak menyidangkan perkara tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.  Sebelumnya diberitakan, Musfy Ishak alias Abu Laot melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Penasihat hukum Abu Laot, Muhadir, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membuat rumusan berlebihan, sehingga terdakwa melakukan tindak pidana yang berat. “Jaksa mencantumkan pasal 84 ayat (2) UU No 8 tahun 1981 KUHP, dan tidak merincikan secara jelas alasan perkara tersebut dibawa ke pengadilan,” kata Muhadir di persidangan. Muhadir menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat dan kabur, sehingga ia mengajukan eksepsi dan berharap eksepsi tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.