PIKIRANACEH.COM | DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas perkara sabu sebanyak 52 kilogram (kg) lebih dan 323 ribu lebih pil ekstasi dengan tersangka Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, sudah lengkap.
Selanjutnya, Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan penahanan (tahap 2) perempuan yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ asal Kabupaten Bireuen itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menyebut, saat ini Hanisah ditahan di Rutan Perempuan Kelas 2 A Tanjung Gusta Medan. Pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Terhitung (ditahan) mulai tanggal 23 November 2023 sampai dengan 12 Desember 2023,”
Lebih lanjut, Muttaqin menjelaskan, dalam menjalankan peredaran narkotika yang dilakukan perempuan berjulukan Nyonya N itu, juga melibatkan 5 tersangka lainnya. Kelimanya juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Mereka adalah, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Seperti diwartakan sebelumnya,kasus ini bermula pada 8 Agustus 2023. Saat itu, keempat rekan Nyonya N berinisial M alias PM alias AP, AR alias R, H alias A, dan AN, ditangkap BNN di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Singkat cerita, M alias PM yakni Mustafa mengaku sabu seberat 52 kg lebih dan pil ekstasi sebanyak 323 ribu lebih disimpan di sebuah rumah di bilangan Sunggal, Kota Medan.
Ternyata, saat dilakukan penggeledahan, informasi itu benar dengan temuan 5 karung beras yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Tak berselang lama dari penangkap 4 tersangka, Nyonya N ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial MA. Diketahui kemudian jika Nyonya N dan MA memiliki peran sebagai bandar utama jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.***












