PIKIRANACEH.COM – Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode Suaidi Yahya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Banda Aceh, dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit (RS) PT Arun Kota Lhokseumawe.
Suaidi Yahya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.
Selama masa persidangan hingga vonis, Suaidi diberi status tahanan rumah.
Pasalnya Suaidi mengidap penyakit stroke akut dan tidak bisa berbicara dengan baik, tidak bisa bergerak, dan melakukan aktivitas lainnya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Kamis 18 Januari 2024 menyebutkan, vonis hakim itu belum berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, masih ada waktu tujuh hari yang diberikan untuk terdakwa mengambil langkah hukum atas putusan hakim itu.
“Apakah akan dilakukan upaya banding atau menerima putusan itu, kita masih menunggu sikap terdakwa dan pengacaranya,” terang Therry.
Dia menyebutkan, jika terdakwa melakukan upaya banding, maka jaksa penuntut umum juga akan melakukan kontra banding.
“Kita lihat tujuh hari ke depan, bagaimana sikap terdakwa dan pengacaranya. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan segera kita eksekusi putusan hakim itu,” terangnya.
Sedangkan T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, dihubungi terpisah status tahanan Suaidi Yahya masih status tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
“Hakim memberikan status tahanan rumah, kondisi beliau saat ini memang tidak bisa bergerak, beraktivitas dan berbicara. Seluruh aktivitas harus dibantu orang lain,” kata dia.
Dia memastikan akan melakukan upaya banding.
“Nanti hakim di tingkat banding akan memutuskan status tahanan terbaru klien saya, tentu kami meminta tetap ditahan dengan status tahanan rumah.”
“Karena kesehatannya memang tidak memungkinkan, tidak bisa beraktivitas apa pun,” ungkap Fakhrial Dani.
Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya pada Rabu 17 Januari 2024 divonis enam tahun penjara dan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara.
Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. ***












