Daerah

4,45 Kg Ganja dan 280 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bireuen, Ini Rincian Barang Buktinya

26
×

4,45 Kg Ganja dan 280 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bireuen, Ini Rincian Barang Buktinya

Share this article

PIKIRANACEH.COM|BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (4/11/2026).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman tengah Adhyaksa Kejari Bireuen, dengan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara sejak Agustus hingga Oktober 2026.Kata sambutan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., yang dibacakan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Cut Mailina Ariani, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).Dari perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 280 gram sabu dari 14 perkara dan 4.450 gram atau 4,45 kilogram ganja dari tujuh perkara.Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang pendukung yang digunakan dalam perkara tersebut, di antaranya kantong plastik, drum cat, sendok, dompet, tas, kotak rokok, gunting, penjepit, kaca pyrex, bong, korek api, sedotan, pisau lipat, timbangan digital, serta plastik kemasan.

Sementara itu, barang bukti dari perkara OHARDA terdiri atas satu cincin besi, lima keping serpihan kaca, empat kerangka kayu, satu besi linggis, serta satu senjata tajam jenis parang.

Untuk perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan meliputi lima helai pakaian, lima dokumen akta jual beli, satu flash disk, sembilan buku, satu dompet, satu sarung, dan satu tas.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ganja dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti lainnya, termasuk pakaian, dokumen, dan benda-benda yang memungkinkan untuk dibakar, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fakrurazi, S.Si., MSM, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen Siti Salwa, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Dikdik Haryadi, S.H., M.H., serta perwakilan Kepala BNNK Bireuen, Aydi, S.H.Hadir pula Kasi Pidum Kejari Bireuen Dikha Savana, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Bireuen dr. Irwan A. Gani, serta unsur terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Bireuen menegaskan pelaksanaan putusan hukum terhadap barang bukti yang telah inkracht sekaligus memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.Pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bireuen.(*)