News

Kepala Kemenkum Aceh Dr Meurah Budiman Tegaskan Mubes Yayasan Almuslim Sesuai Aturan, Siap Fasilitasi Administrasi ke Ditjen AHU

973434
×

Kepala Kemenkum Aceh Dr Meurah Budiman Tegaskan Mubes Yayasan Almuslim Sesuai Aturan, Siap Fasilitasi Administrasi ke Ditjen AHU

Share this article

PIKIRANACEH.COM | BANDA ACEH– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. H. Meurah Budiman, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek) atas terpilihnya kembali secara aklamasi sebagai Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan periode 2026–2031. Ia menilai pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Yayasan Almuslim telah berjalan sesuai aturan pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses musyawarah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola serta keberlanjutan organisasi yayasan.

Meurah Budiman menegaskan bahwa pelaksanaan Mubes yang berpedoman pada ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan merupakan landasan penting dalam menghasilkan keputusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Terpilihnya kembali Ceulangiek secara aklamasi diharapkan semakin memperkuat kepemimpinan, soliditas, serta keberlanjutan program pengembangan Yayasan Almuslim sebagai salah satu lembaga pendidikan penting di Aceh.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Aceh diwakili oleh Muhammad Ardiningrat Hidayat, A.Md.IP., S.H., M.P.A., selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh. Kehadiran perwakilan tersebut merupakan bentuk perhatian dan dukungan kelembagaan terhadap Yayasan Almuslim, terutama dalam penguatan administrasi, legalitas, dan kepastian hukum organisasi.

Lebih lanjut, Meurah Budiman menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi Yayasan Almuslim dalam melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Menurutnya, fasilitasi tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenkum Aceh dalam membantu kebutuhan pelayanan administrasi hukum yayasan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat dapat berjalan baik sehingga kebutuhan administrasi kelembagaan Yayasan Almuslim memperoleh pendampingan yang tepat.

Meurah Budiman berharap kepemimpinan Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek) untuk periode 2026–2031 dapat membawa Yayasan Almuslim semakin maju, profesional, dan berkembang. Ia juga mengapresiasi kontribusi yayasan dalam memajukan pendidikan serta mencetak generasi unggul di Aceh. Kemenkum Aceh, lanjutnya, siap memberikan fasilitasi sesuai kewenangan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan kepastian hukum Yayasan Almuslim demi kemajuan pendidikan Aceh.