News

Komplotan Pencuri Asal Medan Jalankan Aksi di Langsa, Ditangkap Polisi

3672
×

Komplotan Pencuri Asal Medan Jalankan Aksi di Langsa, Ditangkap Polisi

Share this article
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial SS (39) asal Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Gran Max di Kota Langsa, Aceh
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial SS (39) asal Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Gran Max di Kota Langsa, Aceh

PIKIRANACEH.COM | LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial SS (39) asal Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Gran Max di Kota Langsa, Aceh.

Terduga pelaku disebut telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan SS diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan ECU kendaraan.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menyelidiki sejumlah laporan pencurian ECU kendaraan. Terduga pelaku ini masih kita lakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksinya,” kata Muhammad Abidinsyah, Minggu (4/10/2026).

Polisi Temukan Alat yang Diduga untuk Beraksi

Saat SS diamankan, petugas menemukan dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi dan diruncingkan serta sebuah kunci letter L. Peralatan tersebut diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Penyelidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan tempat SS menginap sementara. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, polisi memperoleh keterangan mengenai sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran pencurian ECU Daihatsu Gran Max.

Sejumlah TKP tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Langsa, di antaranya Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat; Sungai Lueng dan Lubuk Punti di Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas, Kecamatan Langsa Barat.

Lokasi lainnya disebut berada di area parkir CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Cimory di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama; sebuah garasi rumah di Jalan H Agus Salim, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota; serta sebuah usaha laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro.

Sepeda Motor hingga Peralatan Diamankan

Selain mengamankan terduga pelaku, Satreskrim Polres Langsa turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan.

Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan dan dua topi.

SS bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian,” ujar Kasat Reskrim.

Penyidik Satreskrim Polres Langsa masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan pencurian, termasuk memastikan apakah terdapat TKP lain di luar sembilan lokasi yang sejauh ini telah teridentifikasi. (*)