PIKIRANACEH.COM – Terjadi kecelakaan di kawasan Jakarta Timur pada Minggu, 14 Mei 2023.
Insiden ini melibatkan anak seorang anggota Polri berinisial ARP yang telah menabrak satu keluarga.
Kejadian nahas tersebut berlangsung di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta.
Baca Juga: Cerita Ahmad Dhani: Tak Mau Menyapa Jokowi Saat Hadir di Konser Dewa 19, Ternyata Karena Ini
Iptu Darwis Yunarta, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur membenarkan peristiwa ini.
Pelaku ini bakal dikenakan UU terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilansir dari PMJ News, hal tersebut dikarenakan kelalaian ketika berkendara sehingga menyebabkan korban luka.
“Dalam hal ini Pasal 310 ayat 3 ayat 2, dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009,” ungkap Iptu Darwis.
“Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalainnya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat,” imbuhnya.
Darwis menuturkan bahwa ARP kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang korban bernama Giuseppe mengalami luka berat yakni pembuluh darahnya putus dan engsel kaki patah.
Baca Juga: Profil Linda Yaccarino, CEO Twitter Baru Pengganti Elon Musk
“Kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat. Beliau cacat, jadi pergelang kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktifitas,” pungkas Darwis. ***












