Politik

Ketua Umum PAS: Gubernur dan DPRA Jangan Gegabah Dalam Revisi Qanun LSK

123
×

Ketua Umum PAS: Gubernur dan DPRA Jangan Gegabah Dalam Revisi Qanun LSK

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Wacana untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) semakin keras mengaung dari gedung dewan dan Gubernur Aceh, Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Tgk H Bulqaini Tanjungan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh untuk tidak gegabah melakukan revisi dan mengundang kembali bank konvensional ke Aceh.

 

 

Menurutnya kalau wacana merevisi Qanun LKS dengan tujuan mengundang bank konvensional kembali ke Aceh sama saja menghadirkan kembali praktik riba secara nyata di Aceh. 

 

 

 

“Padahal selama ini kita telah berjuang menuntut legalitas Syari’at Islam di Aceh. Jadi bagaimana mungkin kita mengundang kembali bank konvensional yang riba ke Aceh. Mengundang kembali bank konvensional sama saja bermakna kita telah melecehkan syari’at Islam yang berlaku di Aceh, “ ujar Tu Bulqaini melalui siaran pers, Senin 22 Mei 2023.

 

 

 

Menurut Tu Bulqaini, Pemerintah Aceh semestinya wajib mengusahakan ekonomi dan sumber ekonomi untuk mencari cara-cara yang halal. Bukan justru membawa masyarakat ke sistem yang sudah jelas haram seperti bank konvensional yang identik dengan bunga bank yang sudah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

 

 

“Jadi sangat ironis Aceh yang berlaku Syari’at Islam tapi persoalan bank syari’ah ini tidak diselesaikan. Bukannya diperbaiki agar lebih bagus, malah justru mau dimasukkan kembali bank konvensional dengan mengambil momentum BSI diserang hecker. Harus diingat Kewajiban pemrintah baik eksekutif maupun legislatif untuk mencari sumber-sumber yang halal bagi masyarakat, “ujar Tu Bulqaini. 

 

Dirinya menambahkan, barang siapa yang membantu maksiat walau satu huruf maka dia dianggap berkongsi dengan pelaku maksiat tersebut. Jadi pemerintah Aceh harus ingat. Tanggung jawab di depan Allah nanti sangat berat. Jangan main-mian. 

 

 “Yang seharusnya dilakukan oleh DPRA adalah mendesak bank syari’ah di Aceh untuk memperbaiki kualitas layanan agar betul-betul sesuai dengan konsep Syari’ah,”, sebut Tu Bulqaini.

 

 

 

“Jadi saat ada persoalan pada Bank Syari’ah, maka yang harus dilakukan adalah memperbaikinya sehingga menjadi lebih baik. Bukan dengan mengundang bank konvensional yang sudah jelas buruk dalam kacamata Syari’at Islam karena status riba di bank tersebut,” ujar Tu Bulqaini 

 

 

 

Tu Bulqaini juga mengatakan, Syari’at Islam di Aceh harus dihormati oleh semua pihak. Karena status Aceh yang diberikan izin penegakan Syari’at Islam tidaklah datang secara cuma-cuma. Sudah banyak nyawa yang melayang sepanjang sejarah Aceh dalam perjuangan untuk memperkuat keislaman Aceh.

 

 

 

“Proses menuju bank syari’ah untuk betul-betul bersyari’ah tidaklah gampang dan pasti membutuhkan waktu. Dan dengan Qanun LKS yang sudah ada, idealnya regulasi Syari’at di Aceh bisa terus diperkuat tahap demi tahap. Jika kita punya pikiran kembali lagi ke konvensional, itu artinya kita telah melecehkan Syari’at Islam di Aceh,“ pungkas Tu Bulqaini.***