Politik

Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp75,6 Miliar Di Aceh Barat Terus Dilengkapi Tim Kejati Aceh

114
×

Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp75,6 Miliar Di Aceh Barat Terus Dilengkapi Tim Kejati Aceh

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh terus bekerja melengkapi berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp75,6 miliar di Kabupaten Aceh Barat.

 

“Selain melengkapi berkas perkara, tim penyidik juga mengumpul alat bukti lainnya guna menguatkan dakwaan terhadap kedua tersangka. Kasus ini masih ditangani penyidik dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab di Banda Aceh pada Selasa 23 Mie 2023.

 

 

Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis, tim penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan nilai mencapai Rp75,6 miliar pada tahun anggaran 2019.

 

Kedua tersangka yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan.

 

 

Ali Rasab Lubis mengatakan kasus tersebut bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat mensosialisasikan program peremajaan sawit kepada petani dan pekebun melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat pada 2017.

 

Kemudian, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare sebagai penerima bantuan program peremajaan sawit. Selanjut, koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program peremajaan sawit rakyat kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

 

Setelah diverifikasi, kata Ali Rasab, koperasi tersebut menjadi penerima bantuan program peremajaan sawit rakyat dengan nilai mencapai Rp75,6 miliar pada tahun anggaran 2019.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan untuk program peremajaan sawit masih dalam kondisi hutan dan bukan perkebunan sawit. Serta ada juga lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan,” kata Ali Rasab Lubis.

 

 

Ali Rasab Lubis mengatakan penyidik sudah memeriksa kedua tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah memintai keterangan 150 orang saksi dan ahli. Keterangan saksi termasuk untuk melengkapi pemberkasan perkara.

 

“Penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap kedua tersangka, penyidik belum melakukan penahanan,” kata Ali Rasab Lubis.***