Politik

Langgar Kode Etik, KIP Langsa Disanksi DKPP

132
×

Langgar Kode Etik, KIP Langsa Disanksi DKPP

Share this article

PIKIRANACEH.COM | LANGSA – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Akibatnya, ia dikenakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Heddy Lugito selaku Ketua dan anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah yang masing-masing sebagai anggota dalam Sidang Kode Etik Terbuka yang digelar pada Rabu, 31 Mei 2023, di Gedung DKPP RI.

Baca Juga: ABG 15 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah Bukan Diperkosa Tapi Persetubuhan

Selain pada Ketua KIP Langsa, sanksi peringatan tersebut juga diberikan kepada Mulqan Afrianza, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal yang merupakan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur.

Sekretaris Persidangan Pengganti DKPP RI, Andre Saputra mengatakan, Sidang Putusan tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Pleno oleh 7 Anggota DKPP RI pada Kamis 4 Mei 2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I T Faisal selaku ketua merangkap anggota KIP Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya dalam laporannya yang diperoleh pikiranaceh.com, Jum’at, 2 Juni 2023.

Selain kepada Ketua KIP Langsa, kata Andre, sanksi juga diberikan kepada Teradu II yakni Mulqan Afrizan selaku Ketua merangkap anggota KIP Langsa Timur, Teradu III Muhammad Hendri dan Teradu IV Fajar Aprizal masing-masing selaku anggota PPK Langsa Timur terhitung sejak putusan itu dibacakan.

 

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

“Memerintahkan KPU dan KIP Langsa untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II sampai dengan Teradu IV paling lama tujuh hari,” ucapnya.

Selain itu Badan Pengawas Pemilihan Umum juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, dikutip langsung dari Laman resmi DKPP RI, Jum’at, 2 Juni 2023, perkara ini dimula dari aduan Azhar yang memberi kuasa kepada Chairul, Zakaria, Irfansyah, Deni Kurniadi dan Mustafa Kamal yang mengadukan Ketua KIP Langsa T Faisal, Mulqan Afrizan, M.Hendri, Fajar Aprizal yang merupakan anggota PPK Langsa Timur (Teradu I hingga IV).

Teradu II hingga teradu IV diadili melaksanakan rapat pleno dengan menerbitkan berita acara terkait pemberhentian Pengadu –Azhar– sebagai Ketua PPK Langsa Timur.

Menurut pengadu, tindakan teradu II, III dan IV telah melampaui tugas dan wewenang dan kewajibannya selaku Anggota PPK Langsa Timur, serta terkesan mementingkan kepentingan pribadi semata.

Melalui rapat pleno tersebut, teradu II, III, dan IV kemudian menerbitkan berita acara nomor: 4/PK.01-BA/1174.01/2023 terkait Pergantian Ketua PPK Langsa Timur dari Azhar kepada Mulqan Afrizan selaku teradu II.

Kemudian, secara sepihak Teradu I (Ketua KIP Langsa) menerbitkan surat Keputusan KIP Kota Langsa pada 13 Februari 2023 yang pada pokoknya menegaskan bahwa Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur.

Bahkan, surat keputusan pergantian itu, diterbitkan tanpa adanya didahului dengan Koordinasi dengan Divisi Hukum dan SDM KIP Kota Langsa. Teradu I juga tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur.

Menurut pengadu, pemberhentian dirinya sebagai Ketua PPK Langsa Timur tidak sah, cacat hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pemberhentian tersebut dinilai telah menjatuhkan kedudukan, harkat, dan nama baiknya sebagai penyelenggara pemilu.

Dibantah oleh ketua KIP Langsa

Faisal dalam perkara ini membantah secara sepihak karena telah menerbitkan surat keputusan pergantian Azhar dengan Mulqan Afrizan.

Kemudian, Faisal telah memerintahkan Subbag Hukum dan SDM KIP Kota Langsa untuk mempelajari dan menelaah berita acara nomor: 4/PK.01-BA/1174.01/2023.

Setalah dipelajari, kata Faisal, berita acara tersebut telah memenuhi syarat pergantian. Bahkan, kata Faisal lagi, rapat pleno PPK Langsa Timur yang dilakukan teradu II, III dan IV sah dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan karena dihadiri dua per tiga orang dari jumlah anggota PPK sebanyak lima orang dari setiap Kecamatan.

“Pengadu mengetahui adanya rapat pleno jauh hari, tetapi sama sekali tidak mengajukan keberatan atau melaporkan kepada KIP Kota Langsa,” pungkasnya