PIKIRANACEH.COM – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terkhusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023.
Namun, perlu diingat bahwa pencairannya tidak akan terjadi secara serentak. Hal ini dikarenakan pencairan gaji ke-13 bergantung pada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Tottenham Tunjuk Ange Postecoglou Sebagai Pelatih
Untuk itu, instansi pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga-lembaga terkait harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum melakukan pencairan gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan tunjangan gaji 13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 12 menyebutkan bahwa gaji 13 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni Tahun 2023. Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk melakukan pembayaran setelah bulan Juni dikarenakan adanya perbedaan dalam pengumpulan administrasi.
Pun dalam Pasal 12 Ayat 2 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah bulan Juni Tahun 2023.
Selanjutnya, Pasal 3 mengatur mengenai penerima tunjangan gaji 13, yang meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara mulai dari presiden, wapres, hingga tingkatan bupati. Selain itu, penerima tunjangan ini juga mencakup menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, dan pejabat-pejabat lainnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Jemaah Haji Aceh Terima 1.500 Riyal Dana Wakaf Baitul Asyi
Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang bersangkutan.
Meskipun pencairan gaji 13 tidak dilakukan secara serentak, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran dengan sebaik-baiknya. Sehingga, para ASN/PNS dapat segera menikmati manfaat dari tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Dengan demikian, diharapkan gaji 13 dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Dandim 0103 Aut Kunjungi Koramil 13/Baktiya, Ini Yang di Sampaikan
Itulah beberapa penjelasan mengenai penyebab dan mekanisme pencairan gaji ke-13 yang tidak dilakukan secara bersamaan.***






