Politik

Miliki Senjata Api Ilegal Dua Warga Aceh Utara Di Tangkap Polisi

63
×

Miliki Senjata Api Ilegal Dua Warga Aceh Utara Di Tangkap Polisi

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44) keduanya merupakan warga Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44) atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H  pada saat konferensi pers pada Selasa 13 Juni 2023 memaparkan jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Jumat 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

 

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka sebelumnya yang mana mereka dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga,” ungkap AKP Agus.

 

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

 

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

 

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi 5 kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

 

Terkait asal muasal sejata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pangakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

 

“Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.***