Politik

KKP Keluarkan Juknis Baru untuk Menunjang Akses KUR Sektor Kelautan dan Perikanan

87
×

KKP Keluarkan Juknis Baru untuk Menunjang Akses KUR Sektor Kelautan dan Perikanan

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha sektor Kelautan dan Perikanan. Terutama untuk mendukung pencapaian produksi udang nasional untuk meningkatkan ekspor.

Fasilitas KUR menjadi semakin penting untuk pembukaan dan intensifikasi tambak-tambak udang yang ada untuk mencapai target produksi 2 juta ton tahun 2024.

Langkah peningkatan produksi, tak hanya mempersiapkan dari aspek teknis. Tetapi juga dari sisi pembiayaan terhadap pembudidaya udang hingga pengolah dan usaha pemasaran.

Baca Juga: Tanjong Selamat Raih Penghargaan dan Terima Lencana Gampong Mandiri dari Kemendes PDTT

Melansir laman KKP, Selasa (27/06/2023) pembiayaan usaha kelautan dan perikanan melalui kredit program tahun 2022 mencapai Rp10,49 Triliun, setara dengan 116,83% terhadap target tahun 2022 (Rp8,98 Triliun) atau 148,81% terhadap target jangka menengah tahun 2024 (Rp7,05 Triliun).

Dibandingkan dengan capaian tahun 2021 yakni Rp8,56 Triliun, maka pembiayaan usaha kelautan dan perikanan melalui kredit program tahun 2022 meningkat sebesar 22,52%.

Sedangkan kontribusi KUR terhadap nilai pembiayaan usaha kelautan dan perikanan melalui kredit program mencapai Rp9,97 triliun (95%) yang disalurkan kepada 221.789 pelaku usaha se-Indonesia.

Realisasi KUR tahun 2021 sebesar Rp8,05 triliun untuk 231.329 pelaku usaha, maka realisasi KUR tahun 2022 meningkat sebesar 23,81%. Sedangkan jumlah pelaku usaha (debitur) yang memanfaatkan KUR tahun 2022 menurun sebesar 4,12% dibandingkan tahun 2021.

Baca Juga: Pengamat ekonomi Universitas Malikul Saleh Sebut BSI Pelit Dalam Pengembangan Sistemnya

KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan.

Dengan adanya aturan tersebut KKP berharap akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan. Sehingga mempermudah dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan, termasuk adanya pendampingan oleh Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU-KP).***