Politik

Marak Ekspor Ilegal Bijih Nikel hingga Ditolak IMF, Hilirisasi Perlu Dievaluasi?

81
×

Marak Ekspor Ilegal Bijih Nikel hingga Ditolak IMF, Hilirisasi Perlu Dievaluasi?

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Kebijakan hilirisasi dengan larangan ekspor bijih nikel yang dibanggakan Presiden Jokowi sedang diterpa berbagai isu, mulai dari klaim KPK adanya ekspor ilegal ke China sampai ditolak oleh International Monetary Fund (IMF).

Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai larangan ekspor nikel untuk mengembangkan industri hilirisasi belum berjalan efektif. Pertama, hilirisasi yang digenjot hanya produk setengah jadi seperti nickel pig iron (NPI) dan feronikel.

“Jadi tanggung, setengah hilirisasi, sementara insentif yang diberikan begitu besar. Tentu ini juga akan mengakibatkan ketidakefektifan pelarangan ekspor nikel,” ujarnya kepada kumparan, Jumat (30 Juni 2023).

Kemudian, lanjut dia, temuan KPK adanya kebocoran ekspor bijih nikel ke China merupakan bukti kebijakan bersifat proteksionisme seperti larangan ekspor bijih bukan merupakan solusi yang tepat.

“Saya pikir kalau mau menarik hilirisasi yang utuh bukan dengan jalan melakukan proteksionisme seperti pelarangan ekspor bijih nikel, tapi didorong untuk investasi hilirisasinya,” tuturnya.

Bhima menambahkan, kebijakan proteksionisme tersebut juga berisiko tinggi digugat oleh negara maju, seperti yang sudah dilakukan Uni Eropa kepada World Trade Organization (WTO). Indonesia yang kalah di persidangan sudah mengajukan banding.

Tidak hanya itu, dia menyebutkan masalah lain dari kebijakan ini adalah banyak pertambangan nikel menjual produk bijih ke fasilitas pengolahan mineral atau smelter dengan harga yang murah dari harga internasional.

“Kalau dalam kasus itu, rugi kita sementara smelter yang hilirisasi setengah yang dihasilkan langsung diekspor ke Tiongkok terutama, dan itu artinya ada nilai tambah besar yang dinikmati Tiongkok dibandingkan ke dalam negeri,” tegasnya.

Dengan demikian, Bhima menilai kebijakan larangan ekspor bijih nikel sebaiknya dievaluasi kembali, atau bahkan dicabut saja terlepas dari permintaan IMF.

“Menurut saya ya batalkan saja terlepas IMF yang ngomong sih sebenarnya dari dulu sudah dibatalkan saja yang namanya ekspor nikel ini, jadi seolah-olah kita mengalami hilirisasi tapi sebenarnya masih banyak yang harus dievaluasi,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arrangga, mengatakan implementasi dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel memang harus dievaluasi kembali, namun terlalu dini jika harus dibatalkan.
“Kita tidak bisa melihat ini dicabut begitu saja karena kita melihat bagaimana program hilirisasi nikel memberikan nilai tambah yang begitu signifikan untuk Indonesia, karena semakin ke hilir nilai tambahnya akan semakin besar,” jelasnya.

Daymas meminta pemerintah untuk mengatur lebih ketat implementasi kebijakan larangan ekspor, impor nikel dan produk turunannya, serta pengawasannya.
“Lebih dievaluasi bagian itunya. Bukan larangan ekspornya dievaluasi dan dicabut. Kita baru saja memanen nilai tambah dari sektor industri nikel nampaknya sangat dini mau mengevaluasi dan mencabut kebijakan larangan ekspor nikel,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menduga telah terjadi ekspor bijih nikel hingga jutaan ton, berdasarkan data Bea Cukai China. Dalam kurun waktu Januari 2020-Juni 2022, tercatat dugaan ekspor ilegal bijih nikel hingga mencapai 5,3 ton.

Diduga bijih nikel tersebut bersumber dari lumbung penghasil terbesar di Indonesia, yakni Sulawesi dan Maluku Utara. Menurut Dian, hal tersebut masih harus didalami.

Kemudian, Dana Moneter Internasional atau IMF meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor nikel. IMF menilai, kebijakan tersebut harus didasari oleh analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta, dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.

“Direksi (IMF) meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lain.” tulis IMF dalam laporan bertajuk ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’, dikutip Selasa (27 Juni 2023). ***