PIKIRANACEH.COM |DAERAH – DPRK Kota Lhokseumawe telah menetapkan Kelulusan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe periode 2023-2028, berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Komisi A.
DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna setelah menerima Berita Acara Penetapan Kelulusan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe periode 2023-2028, berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Komisi A.
Dalam Berita Acara itu tertulis rapat pleno Komisi A telah dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 21.22 WIB, dengan agenda penetapan kelulusan calon anggota KIP Lhokseumawe periode 2023-2028.
Baca Juga: Persiraja Pindah Home Base ke Lhokseumawe
Dalam Berita Acara itu tercantum lima nama lulus sebagai calon utama anggota KIP Lhokseumawe sesuai peringkat T. Marbawi, Abdul Hakim, S.E. M.S.M., Armiadi, M.Pd., Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I., dan Indrawan Eka Putra, S.E.
Lima nama lainnya lulus sebagai cadangan sesuai peringkat Mulyadi, Ramli, S.Pd.I., Fitriani, Mulyanto, S.Sos., dan Agustiar.
Berita acara yang sudah ditandatangani enam/semua anggota Komisi A itu dikirim Faisal, Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Selasa.
Baca Juga: 11.253 KendaraanBermotor di Lhokseumawe ikut Program Pemutihan Pajak
Faisal membenarkan rapat Komisi A untuk proses penetapan calon anggota KIP hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada Senin (3/7) malam sempat deadlock.
“Dalam Komisi DPRK biasa deadlock. Kita berikan hak kepada semua anggota komisi untuk menilai (calon anggota KIP), tidak ada intervensi. Keputusan pleno hasil akhir yang kami ambil. Alhamdulillah sudah ada tanda tangan enam orang (semua anggota Komisi A).
Tadi malam sudah selesai. Orang ini (Sudirman Amin dan Jailani Usman) mungkin teken belakangan (setelah hasil pleno ditetapkan). Tidak ada masalah,” kata Faisal dikonfirmasi portalsatu.com melalui telepon, Selasa.
Baca Juga: 7.351 turis Malaysia berwisata ke Aceh hingga Mei 2023
Soal tudingan merombak nilai sejumlah calon anggota KIP saat rapat usai UKK, Faisal mengatakan, “Tidak ada. Sebenarnya bukan perombakan nilai, inikan uji kelayakan dan kepatutan, nilai tergantung hak prerogatif dewan masing-masing. Mungkin ada miskomunikasi segala macam, tapi kemudian sudah lurus (selesai), tidak ada masalah lagi”.
“Inikan bukan ujian tulis. Kalau hasil ujian tulis saya rombak nilai saya kena (bersalah). Inikan uji kelayakan dan kepatutan, jadi kita survei-survei (melihat dan menimbang) mana yang terbaik, hasil kami duduk (rapat) enam orang (Komisi A) sudah selesai, ditandatangani semua.
Dan barusan sudah diparipurnakan oleh DPRK, karena jadwal paripurna hari ini,” ujar Faisal.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Sekretaris Komisi A Sudirman Amin dan anggota Komisi A Jailani Usman akhirnya ikut menandatangani Berita Acara Penetapan Kelulusan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe periode 2023-2028, berdasarkan hasil UKK, mengingat pada 10 Juli 2023 berakhir masa jabatan anggota KIP Lhokseumawe periode 2018-2023. “Kalau tidak ada yang baru (anggota KIP periode 2023-2028).(*)












