PIKIRAN ACEH – Konflik internal antara Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah saat ini yang makin memuncak.
Puncak kisruh keduanya bahkan terlihat di depan khalayak ramai pasca-perpanjangan jabatan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada Juli 2023.
“Ini terlihat dari tidak dilibatkannya Sekda Aceh dalam memimpin rapat-rapat khusus,” ungkap Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani dalam pernyataan tertulisnya kepada Pikiranaceh.com, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Perancis Sorot Penegakan Syariat Islam di Aceh Setelah Surat Edaran PJ Gubernur Beredar
Konflik tersebut, kata Askhalani, akan berdampak negatif terhadap keputusan-keputusan strategis dan kinerja dalam lingkungan Pemerintah Aceh.
Ditambahkan, dampak negatif juga merambah pada proses pembahasan anggaran dan pembahasan penetapan kebijakan, baik KUA-PPAS Tahun 2024 maupun penyusunan kebijakan APBA 2024.
Sementara fungsi Sekda Aceh sebagai pendelegasian wewenang pimpinan dan sebagai Ketua TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) menjadi sangat sentral dalam perumusan dan pembahasan kebijakan.
Disebutkan, Pj Gubernur Aceh sering menunjuk Kepala Bappeda sebagai penanggung jawab, hal ini menyebabkan keputusan yang diputuskan sama sekali tidak dibahas secara baik dan tertib sebagaimana perintah undang-undang.
Askhalani mencontohkan, ada beberapa keputusan-keputusan yang berhubungan dengan proses surat menyurat dan paraf kebijakan strategis.
Baca Juga: SE PJ Gubernur Aceh, Tentang Penegakan Syariat Islam, Warkop Dilarang Buka Diatas Jam 12
Seperti izin pertambangan, izin pengelolaan minyak dan gas (migas), proses pergantian jabatan, proses pemindahan jabatan dan kenaikan pangkat, izin menghadiri acara serta keputusan staregis lainnya yang berhubungan dengan hajat hidup publik.
Jika sama sekali tidak melibatkan Sekda Aceh dan dibatasi secara langsung, dan kondisi ini jelas memberikan dampak negatif serta berpotensi melanggar hukum,” tambah aktivis antikorupsi ini.
Tindakan Pj Gubernur Aceh yang mengesampingkan fungsi dan wewenang Sekda Aceh tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 101 ayat (1), (2), kemudian UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat (1), (2), kemudian PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4), Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah, serta Pergub Aceh No 12 Tahun 2021 tentang SOTK Sekda Aceh Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1).
Pj Gubernur tidak melantik Komisaris Bank Aceh
GeRAK juga menyorot Pj Gubernur Aceh yang tidak segera melantik Sekda Aceh sebagai Komisaris utama (Komut) Bank Aceh Syariah (BAS) berbarengan dengan para komisaris dan para direksi lainnya pada pelantikan 8 Agustus 2023 juga semakin menambah daftar panjang ketidakharmonisan antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda.
Padahal berdasarkan rekomendasi dari BI dan OJK, maka untuk mengisi jabatan Komut BAS yang masih kosong harus segera dilakukan pengisian jabatan.
Baca Juga: Pj Gubernur Achmad Marzuki; Bank Aceh Harus Jadi Penggerak Ekonomi
Hal ini bertujuan untuk keberlangsungan kinerja BAS dalam pengembangan investasi keuangan dan hubungan untuk membantu publik Aceh terutama mempercepat pengembangan ekonomi makro dan dunia usaha.
Askhalani mengatakan, kondisi ketidakharmonisan kedua pihak ini adalah buntut dari proses dinamika politik dan campur tangan pemerintah pusat dalam mengambil kesimpulan terhadap usulan penetapan perpanjangan jabatan Pj Gubernur. ***












