Politik

Simpan 6,8 Kg Sabu dalam Ban Serap, 3 Pria Aceh Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya

125
×

Simpan 6,8 Kg Sabu dalam Ban Serap, 3 Pria Aceh Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Satuan ditresnarkoba Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Tiga orang penyelundup narkoba jenis sabu dari Aceh ke Palembang pada Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti yakni 6.808 gram sabu dalam tujuh (7) bungkus teh China bertuliskan Chinese Pin Wei di letakan dalam serep do bawah kendaraan yang di gunakan tersangka dari Aceh ke Palembang.

 

Selain itu Ditresnarkona Polda Sumsel juga berhasil menangkap dua orang komplotan pengedar sabu di kelurahan Kebun Bunga kecamatan Sukarami Palembang dengan barang bukti 2 kg.

Sabu yang di amankan dalam kotak teh China bertuliskan Guanyinwang warna hijau.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Maimul Fidal, Faudul Rahman dan Ivansyah lraba yang keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan yang terakhir Irvansyah Iraba (20), merupakan warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Ketiganyadi tangkap di jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang.

Dua tersangka yang di tangkap Sapridar Iskan dan Bambang Handoko keduanya warga Palembang dengan cara Under Caver Buy atau polisi menyamar sebagai pembeli.

 

“Kami berangkat bertiga dari Aceh gunakan mobil, kami tau antar shabu cuka tak tau di mana letaknya di mobil,” ujar tersangka Maimul Fidal.

Kami di janjikan dengan upah Rp70 juta namun baru terima Rp10 juta buat transportasi dari Aceh ke Palembang, tersangka menambahkan, kami nyopir bergantian, lanjutnya.

“Sementara Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP. Haris Sandi mengatakan, lima (5) orang di tangkap hasil giat Juni – Agustus, tiga (3) orang asal Aceh sebagai kurir dan dua (2) warga Palembang sebagai pengedar. “Ujarnya.

 

Dari lima tersangka dua laporan polisi selain shabu kita juga amankan barang bukti 1 kendaraan, 4 hp,1 ban serep dan uang Rp1 juta, lanjut AKBP. Haris Sandi pada Kamis 24 Agustus 2023.

Tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***