PIKIRANACEH.COM – Seorang Selebgram Asal Kabupaten Aceh Besar berserta suaminya ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh Pada Sabtu 26 Agustus 2023.
Penangkapan pasangan suami isteri (pasutri) tersebut diduga karena mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya.
Penangkapan tersebut dilakukan lantaran makin maraknya situs dan platform judi online sehingga menimbulkan keprihatinan dan keresahan di masyarakat.
Padahal jelas-jelas hal tersebut diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut yang merupakan pasangan suami isteri.
“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.
Selanjutnya, dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya.
Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.
Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut.
Suami isteri tersebut tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Setiap bulannya dalam mempromosikan situs itu, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang.
HF yang suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT, namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan, tambah Fadillah.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kasatreskrim. ***












