Politik

Berikan Hukuman yang Seadil-adilnya

158
×

Berikan Hukuman yang Seadil-adilnya

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Pembunuhan dengan cara bagaimana dilakukan, ia tetaplah sebuah kejahatan luar biasa. Mengapa kejahatan luar biasa? Karena menghilangkan paksa nyawa orang lain secara tidak berhak. 

Dalam Islam hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah hukum qisas yakni nyawa dibayar nyawa. Begitu jelas dan tegas sanki berat yang harus diberikan kepada pelaku kejahatan pembunuhan.

Baca Juga: Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Rakyat Aceh Minta Pelaku Di Pecat Dan Dihukum Mati

Hukuman mati bagi seorang pembunuh adalah setimpal sebab mengambil ia telah mengambil nyawa orang lain tanpa hak. Pembunuhan seperti itu merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. 

Konon pembunuhan dilakukan secara terencana yang didahului dengan penganiayaan dan kekerasan.

Apalagi pelaku seorang aparat negara yang saat itu aktif sebagai pasukan pengamanan presiden. Sebuah pasukan khusus terlatih yang diberikan tugas oleh negara untuk melindungi presiden dari ancaman. Tentunya mereka memiliki prestise yang sangat mewah.

Sebagai seorang aparat atau tentara, sejatinya adalah melindungi rakyat dan bangsa, bukan justru membunuh dan menganiaya. Karena itu hukuman bagi pelaku pembunuhan Imam Masykur harus dua kali lipat dari kriminal biasa.

Kita sangat sepakat dan mengapresiasi Panglima TNI yang bergerak cepat, tegas dan terbuka menangani kasus anak buahnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Juga: Nasir Djamil Desak Panglima TNI Buka Seterang-terangnya Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Warga Aceh

Meskipun demikian, kasus ini sepertinya bukan yang pertama terjadi dilakukan oleh oknum TNI aktif. Selentingan kabar beredar, sudah seringkali Imam Masykur dan kawan-kawan yang diperas oleh oknum aparat dengan dalih menjual kosmetik/obat Ilegal.

Oleh sebab itu pula, kita menginginkan Panglima TNI untuk menelusuri kasus ini secara lebih dalam dan sampai ke akar-akarnya. Jika memang ada anggota lain yang terlibat agar diproses hukum.

Begitu pula kepada tokoh-tokoh masyarakat Aceh baik yang di Jakarta atau di Nanggroe penghargaan yang lambong karena besarnya atensi terhadap kasus Imam Masykur. Semoga masih terus mengawal hingga sidang pengadilan selesai dan vonis terhadap pelaku inkrah.***