PIKIRANACEH.COM | NASIONAL – Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI menjadi tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Ketiganya yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, dan Praka RM anggota Paspampres.
Baca Juga: UAS Dukung Penuh Fadhil Rahmi Jadi Cawagub Aceh, Akan Turun Gunung
Salah satu tersangka yakni Praka HS sempat jadi perbincangan netizen usah fotonya berbaju tahanan beredar. Netizen penasaran, dengan tidak sampai 165 centimeter atau hanya 163 centimeter saj, Praka HS bisa lolos prajurit TNI.
Untuk diketahui, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan dua anggota TNI yang terilbat penganiayaan maut bersama anggota Paspampres Praka RM terhadap seorang pemuda dari Bireuen, Aceh Imam Masykur (25) adalah Prajurit Kepala (Praka) HS dan Praka J.
Praka HS merupakan anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
“HS dari Topografi. J dari Kodam IM yang sedang BP (Bawah Perintah) di Jakarta,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8) malam.
Selain dua orang itu, salah seorang pelaku lainnya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.












