PIKIRANACEH.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga menjadi pelaku pengedar uang palsu diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bandar, Polres Bener Meriah.
Pelaku diamankan pada Rabu 20 September 2023, sekitar pukul 09.30 WIB pagi.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar beserta personil Unit 2 (Sosek) Sat Intelkam Polres Bener Meriah.
Kapolsek Bandar AKP Jufrizal mengatakan, NN diduga menipu pemilik BSI Link Dara Market yang terletak sekitar 20 meter dari rumah pelaku.
Dia datang ke situ untuk melakukan transfer uang dengan uang pecahan Rp 100 ribu.
Dia melakukan beberapa transaksi beberapa kali di malam yang sama lewat BSI Link.
“Korban membuat laporan ke kita karena merasa dirugikan dengan transaksi uang palsu yang dilakukan pelaku,” kata Jufrizal kepada wartawan pada Rabu 20 September 2023.
Pelaku disebut ditangkap pagi tadi setelah polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam pemeriksaan terungkap, NN mendapatkan uang palsu tersebut seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Keduanya disebut berkenalan lewat media sosial (Medsos) dan sepakat untuk bertemu pada Jumat 15 September 2023 malam.
Keduanya sempat singgah di sebuah minimarket di Simpang Tiga untuk berbelanja.
Menurut Jufrizal, pelaku kemudian melakukan transaksi di BSI Link Dara pada pukul 22.51 WIB, 22.54 WIB.
Selanjutnya, 23.34 WIB dan 23.35 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar dan sedang menjalani interogasi awal oleh Unit Reskrim Polsek Bandar.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait pengedaran uang palsu di wilayah tersebut,” jelas Jufrizal.
Rekaman CCTV yang tercatat dalam flashdisk dan satu unit handphone merk iPhone 11 berwarna hitam juga menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut. ***












