Politik

Penyebab Pasutri Buang Bayi di Aceh Terbongkar

62
×

Penyebab Pasutri Buang Bayi di Aceh Terbongkar

Share this article

 

 

PIKIRANACEH.COM | NANGGROE – Penyebab pasangan suami-istri (Pasutri) yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Minggu 10 September 2023 lalu, terbongkar.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pasutri tersebut mengaku sengaja membuang bayi karena malu usai hamil di luar nikah. 

Kedua pasutri ini berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sosok Bayi Baru Lahir Ditemukan di Aceh Besar, Diduga Dibuang

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan. 

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya, Kamis 5 Oktober 2023.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Minggu 10 September 2023 lalu. Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 3 Oktober 2023 sore kemarin, di rumah dan tempat bekerjanya