PIKIRANACEH.COM – Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut hukuman mati seorang mahasiswa asal Aceh Tenggara bernama Sapuan Idris alias Idris (22).
Idris dituntut mati karena diyakini menjadi kurir ganja 267 kilogram.
Jaksa Sri Delyanti saat membaca tuntutan di Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, pada Kamis, 5 Oktober 2023 mengatakan, Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Sapuan Idris alias Idris di atas oleh karena itu dengan pidana mati.
Lalu Sayid Tarmizi selaku ketua majelis hakim meminta kepada Sapuan untuk menyiapkan nota pembelaan yang nantinya dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Sapuan diberikan waktu akan membacakan nota pembelaan pada 12 Oktober 2023.
“Terhadap tuntutan tersebut kamu punya hak mengajukan nota pembelaan. Dan nota pembelaan itu kamu sampaikan kepada penasihat hukum. Kita kasih kepada kamu selama satu minggu,” terang Sayid.
Untuk diketahui, Sapuan menjalankan aksi kejahatan ini bersama seorang pria asal Gayo Luwes bernama Sobri. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 14 juta.
Namun aksi itu tidak berhasil dilakukan oleh Sapuan dan rekannya karena saat perjalanan pada 7 Juni 2023 ditangkap kepolisian.
Saat itu, Sapuan membawa 267 kg sabu dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur Kabanjahe.
Tepat di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kabupaten Karo, Sapuan diberhentikan polisi dan digeledah.
Dari penggeledahan itu pun ditemukan ganja kering 267 kg.
Atas tindakan itu Sapuan dibawa ke kursi pesakitan. Sapuan mulai diadili di PN Medan pada Kamis, 27 Juli 2023. Dalam sidang dirinya didakwakan melanggar pasal narkotika.
Seorang Petani Aceh Juga Dituntut Mati
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap seorang petani asal Kabupaten Gayo Lues, bernama Sabri alias Bri.
Jaksa menuntut Sabri dengan pidana hukuman mati.
Karena Jaksa menilai Sabri secara sah bersalah menjadi kurir ganja sebanyak 267 kg.
Sri Delyanti selaku jaksa penuntut umum, Kamis 5 Oktober 2023 mengatakan, Menjatuhkan terdakwa Sabri alias Bri di atas dengan pidana mati.
Sri juga menjelaskan hal memberatkan atas perbuatan terdakwa bahwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Sayid Tarmizi memberikan kepada terdakwa waktu untuk membacakan nota pembelaan yang akan digelar 12 Oktober 2023.
“Kamu tadi dituntut oleh ibu jaksa hukuman mati. Kamu diberikan kesempatan dan juga penasihat hukum kamu untuk melakukan nota pembelaan selama satu minggu,” kata Sayid.
Untuk diketahui, Sabri mulai diadili di PN Medan pada Kamis, 27 Juli 2023. Saat itu jaksa mendakwa dengan pasal narkotika.
Melansir laman resmi SIPP PN Medan, kepolisian pada 7 Juni 2023 mendapatkan informasi ada pengiriman ganja kering ke Medan dari Aceh dengan jalur Kabanjahe. Pengiriman itu diketahui menggunakan mobil Toyota Rush dengan BK 1132 NAW.
Singkat cerita, saat di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kabupaten Karo, mobil terdakwa disalip oleh kepolisian dan diberhentikan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 267 kilogram ganja kering yang akan dibawa ke Medan. Dari tindak kejahatan ini, Sabri dijanjikan upah Rp 16 juta. ***
