PIKIRANACEH.COM – Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak tak jarang terjadi hingga mengakibatkan pengguna jalan mengalami luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Padahal, keselamatan pengendara atas peristiwa kecelakaan itu memiliki jaminan secara hukum.
Pengamat Transportasi Nasional Djoko Setijowarno mengatakan, penyelenggara atau pemilik jalan dalam hal ini pemerintah maupun swasta memiliki tanggungjawab untuk menperbaiki jalan.
Untuk itu, masyarakat yang kebetulan menjadi korban akibat kelalaian tersebut dapat menempuh tuntutan secara hukum.
“Jalan rusak kan kalau dibiarkan saja itu ada sanksi hukum bagi pemilik jalan. Tergantung dari pemilik jalannya siapa, jalan kabupaten, jalan kota, provinsi, atau nasional,” terang Djoko kepada PIKIRANACEH.COM pada 11 November 2023.
“Jalan nasional tanggung jawab Menteri PUPR, jalan milik provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan milik kabupaten/kota tanggung jawab bupati/wali kota,” tuturnya.
Djoko menjelaskan, mengacu pada Pasal 24 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika imbauan tersebut diabaikan hingga ditemukan adanya korban kecelakaan, maka pengguna jalan yang terdampak dapat menuntut pemilik jalan.
Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Dimana pada ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Lalu, ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.
Kemudian, ayat 4 menyebutkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
“Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” tutupnya.
Meski demikian, pemilik jalan bisa terhindar dari sanksi hukum jika telah memasang rambu tanda jalan rusak. Ketika terjadi kecelakaan pada jalan tersebut maka masuk dalam aspek kelalaian pengemudi.
“Kalau ada rambu atau pertanda, ada yang kecelakaan artinya mereka (pemilik jalan) terbebas dari tuntutan,” ungkap Djoko. ***












