PIKIRANACEH.COM – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe tahun 2016-2022, oleh Kejari Lhokseumawe.
Suaidi ditetapkan sebagai tersangka paska diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar 44,9 Miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe juga menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe Hariadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kini dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit (RS) PT. Arun Kota Lhokseumawe, berubah status tahanannya.
Kedua terdakwa yakni Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota dan Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.
Terdakwa kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Hariadi, kini telah ditetapkan menjadi tahanan kota dari sebelumnya menjalani penahanan di Lapas kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Status penetapan itu dilakukan atas permohonan Hariadi yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama membenarkan terdakwa Hariadi dari tahanan rutan kini menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Kamis 4 Januari 2024 menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status kedua terdakwa tersebut.
“Hakim sudah memberikan status tahanan kota untuk Hariadi dan tahanan rumah untuk Suaidi Yahya. Jadi, karena proses persidangan, kewenangannya ada di majelis hakim,” kata Therry.
Karena itu sejak 19 Desember 2023, Hariadi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan.
“Proses sidang masih berlanjut, nanti kami update kembali bagaimana lanjutan sidangnya,” tutur Therry.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PT RS Arun.
Yakni Hariadi selaku eks Direktur PT RS Arun dan Suaidi Yahya, mantan wali kota Lhokseumawe. Jaksa menduga kerugian kasus ini sebesar Rp 44 miliar.
Seperti diketahui, Suaidi Yahya menderita stroke sehingga tidak bisa menjalani persidangan langsung. Proses persidangan selama ini dilakukan secara daring. Terdakwa berada di rumahnya di Kota Lhokseumawe. ***
