Politik

Sepanjang Tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa Narkoba

153
×

Sepanjang Tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa Narkoba

Share this article

PIKIRAN ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa dan 7 divonis seumur hidup sepanjang tahun 2023. Mereka semua didakwa atas kejahatan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Humas PT Banda Aceh Taqwaddin dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024) mengatakan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah menghukum mati 26 orang terpidana.

“Semuanya kasus narkoba,” kata Taqwaddin.

Baca Juga: Jamaah Shalat Subuh di Masjid Lamreung Meninggal Dunia Usai Shalat

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor itu menyebutkan, hukuman mati terbanyak diketuk pada Juni sebanyak delapan kasus, Januari lima kasus, Mei dan Agustus masing-masing tiga kasus, Oktober tiga kasus dan November dua kasus.

Putusan hukuman mati itu disebut meningkat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 22 orang.

“Putusan itu ada yang menguatkan vonis pengadilan negeri dan ada yang diperberat,” jelas Taqwaddin.

Baca Juga: Nelayan Bireuen Temukan Mayat Tanpa Identitas

Taqwaddin menjelaskan, sepanjang tahun PT Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara banding. Dari jumlah tersebut, sebanyak 774 perkara telah diputuskan dan sisanya akan diputuskan dalam bulan ini.

Menurutnya, kasus yang ditangani di antaranya perkara pidana sebanyak 640 perkara, perdata 139 perkara, pidana korupsi 41 perkara, dan perkara pidana anak 5 kasus. Dari perkara yang ditangani, 30 terpidana dihukum 10-20 tahun, 126 orang divonis 5-10 tahun dan 447 orang dihukum 1 sampai 5 tahun.

“Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda yakni panitera muda pidana dan panitera muda tipikor,” pungkas Taqwaddin. ***