PIKIRAN-ACEH.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, menegaskan bahwa isu dugaan pelecehan seksual yang dialami napi di Lapas Perempuan Lhoksukon tidak terbukti.
Napi perempuan itu merupakan napi kasus penipuan dan pengelapan yang saat ini sedang menjalani sisa masa hukuman atas putusan pengadilan selama 3,6 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli,.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno kepada wartawan Sabtu (6/5/2023) mengatakan pihaknya langsung melakukan investigasi begitu muncul dugaan kasus pelecehan.
Isu ini ramai dibincangkan setelah tersiar berita yang mengabarkan adanya dugaan pelecahan seksual yang dilakukan kepala lapas yang dalam berita itu tidak disebutkan lokasi lapas dimaksud.
“Kita langsung respon cepat pada saat berita itu naik. Kita juga sudah melakukan investigasi, koordinasi, dan komunikasi dengan Kakanwil Pak Meurah Budiman,” katanya.
Dari hasil investigasi itu, terang Yudi, lapas yang dimaksud mengarah ke Lapas Lhokseukon, Aceh Utara, tempat napi berinisial CDM, warga Aceh Utara ditahan sebelum dipindahkan ke Lapas Perempuan Sigli.
Baca Juga: Sepele! Ini Motif David Yulianto Todong Pistol di Tol Tomang
“Setelah mendapat locus-nya, Kemenkumham Aceh membentuk tim investigasi untuk menjumpai napi tersebut di Lapas Perempuan Sigli,” ujarnya.
Setelah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa, sebut Yudi, ternyata keterangan napi itu tidak konsisten dan tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan.
“Saya juga tidak tahu motifnya apa dan kami tim pemeriksa menyimpulkan yang bersangkutan tidak konsisten dalam memberi penjelasan dan tidak ada satupun bukti yang bisa ditunjukkan berkaitan dengan tuduhan itu,” ungkap dia.
“Katanya yang bersangkutan mau menyerahkan bukti tapi sampai detik ini pun tidak ada,” tambah Yudi.
Selain memeriksa napi, tim pemeriksa juga mendalami informasi di Lapas Lhoksukon terkait dugaan keterlibatan Kalapas setempat.
“Setelah dikorek, tidak ada satupun, termasuk dari petugas kepolisian yang bertugas menjaga keamanan, tidak pernah dia dipanggil-panggil oleh kalapas untuk ke ruangan. Tidak ada sama sekali,” katanya lagi.
Baca Juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengancaman Sopir Taksi Online yang Bawa Pistol dan Plat Palsu Polri
“Apalagi kalapas ini baru bisa jalan. Baru beberapa bulan ini bisa jalan pincang-pincang karena diabetes. Kakinya ada sedikit diamputasi. Sudah setahun saya disini, saya lihat selama ini dia jalan dibopong-bopong. Logikanya apa mungkin orang yang dibopong-bopong melakukan pelecehan,” terang Yudi.
Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus yang menimpa napi apabila terbukti, apalagi kasus pelecehan seksual.
Yudi Suseno menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya dan tim masih terus mendalami masalah tersebut. ***












