Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Beasiswa BPSDM, Sita Rp1,8 Miliar
BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM) tahun anggaran 2021–2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini, telah dilakukan penetapan serta penahanan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa BPSDM Aceh tahun anggaran 2021–2024,” ujar Ali, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan program beasiswa S2 luar negeri yang dikelola BPSDM Aceh. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penagihan fiktif, di mana sejumlah dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.












