Politik

JASA Mendesak Presiden Jokowi Untuk Membentuk Tim Penyidik Adhoc Terkait Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

79
×

JASA Mendesak Presiden Jokowi Untuk Membentuk Tim Penyidik Adhoc Terkait Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Share this article

Banda Aceh – Beberapa watu yang lalu Menkopolhukam Mahfud MD mengeluarkan statment terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dalam pernyataannya Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan meminta maaf atas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu salah satunya tragedi simpang KKA.

Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aneuk Syuhada Aceh ( DPP JASA ), menilai pernyataan tersebut seperti mencerminkan bahwa pembantaian itu memang di sponsori negara. Kamis ( 4/5/2023 ). 

Juru bicara JASA, Datul Abrar mengatakan dalam tahapan penyelesaian non yudisial memang demikian. tapi sebagai bentuk pertanggung jawaban, negara tentu harus meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Dan perlu juga kita ingatkan bahwa kasus ini tidak boleh terhenti di penyelesaian non yudisial saja. Tapi juga harus dilakukan penyidikan dan diselesaikan secara yudisial. 

Karna jika penyelesaian secara yudisial tidak dilakukan maka pelanggaran HAM tersebut akan dianggap pembenaran. Dan juga Kejaksaan Agung itu lembaga yang bertangung jawab langsung di bawah presiden, jadi seharusnya presiden juga bisa menginstruksikan langsung kepada kejaksaan agung guna melakukan penyidikan salah satunya terhadap kasus tragedi simpang KKA ini. 

Supaya bisa membuka akses untuk dilakukan penyelesaian secara yudisial.

Karna proses penyelesaian pelanggaran HAM itu harus dilakukan dengan dua cara, baik itu secara yudisial dan non yudisial, supaya koprehensif. 

Maka kita mendesak presiden jokowi untuk menginstruksikan kejaksaan agung supaya membentuk tim penyidik adhoc untuk menindaklanjuti perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jangan sampai negara dianggap telah melakukan impunitas terhadap kasus HAM di Aceh, dengan absennya pelaku dari hukuman dan lepasnya tanggung jawab negara kepada korban dalam sederet peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM selama konflik di Aceh.