Politik

Penjelasan Aturan Bill C-18 yang Sangat Ditakuti Google-Facebook Hingga Ancaman Blokir Konten

122
×

Penjelasan Aturan Bill C-18 yang Sangat Ditakuti Google-Facebook Hingga Ancaman Blokir Konten

Share this article

PIKIRANACEH – Jika pemerintah Kanada memaksakan diri untuk mengesahkan aturan ‘Bill C-18’, maka Google dan Meta satu suara untuk memblokir akses konten berita di Kanada.

Karena aturan tersebut mengharuskan perusahaan internet semacam Google dan Facebook untuk membayar komisi ke perusahaan media yang memproduksi konten berita dan disebarkan melalui platform mereka.

Wacana soal aturan yang dinamai ‘Bill C-18’ tersebut sudah digaungkan sejak beberapa bulan terakhir. Dari awal, Google tegas menolak aturan tersebut.

Hingga kini, aturan tersebut belum diketok palu. Vice President of News Google, Richard Gingras di depan komite senat Kanada mengatakan tak mampu mengikuti aturan pemerintah.

“Kami tak memiliki kemampuan keuangan jika harus membayar media atas tautan yang tersebar di platform kami, yang mengarah ke situs mereka,” kata dia dalam testimoninya, seperti dikutip CNBC Indonesia dari Reuters pada Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, Gingras mengatakan Google terpaksa menghapus semua tautan artikel yang terpatri di mesin pencari Kanada. Beberapa bulan lalu, Google sudah menguji coba pemblokiran konten berita di Kanada.

Langkah itu disebut oleh Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, sebagai “kesalahan besar”. Trudeau mengatakan tak bakal termakan gertakan Google.

Google sesumbar sepanjang 2022 ada 3,6 miliar kali berita media Kanada diklik via mesin pencari. Menurut Google, pihaknya justru membantu perusahaan media menggaet audiens lebih luas.

Head of Public Policy Meta, Rachel Curran, juga mengumbar data serupa. Ia mengatakan ada 1,9 miliar kali link berita di Kanada diklik via Facebook. Curran mengatakan memberikan strategi pemasaran gratis yang nilainya bisa mencapai US$ 230 juta.

Perlu dicatat, pada 2021 lalu, aturan serupa Bill-C18 berlaku di Australia. Kala itu, Google dan Meta melayangkan ancaman blokir serupa, namun akhirnya patuh ke aturan tersebut.

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini juga mengumbar wacana pemberlakuan aturan serupa yang dinamai ‘Publisher Rights’. Aturan tersebut masih digodok bersama dengan lembaga independen dan perusahaan teknologi. (*)