PIKIRANACEH.COM | DAERAH – Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menggelar rapat koordinasi bersama tim auditor, untuk membahas hasil kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tuhun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Baca Juga: Tiga Mantan Pemain Manchester United Selangkah Lagi Ke Final Liga Champion
Dimana dalam kurun waktu tersebut, PT RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan sebesar Rp. 341.003.762.789 (tiga ratus empat puluh satu miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus depan puluh sembilan rupiah).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH, menjelaskan, dalam rapat terakhir dengan tim auditor pada Selasa (9/5/2023), hasil audit yang dilakukan oleh auditor, adanya kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp 43 miliar.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Baca Juga: Ternyata Korban Staycation Pabrik Cikarang Kerap Dapat Pelecehan Verbal, Ini Pengakuannya
Dalam perjalanan kasus ini, pada Jumat (5/5/2023) siang, pihak Kejakasaan menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3.178.400.000 dari PTPL Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, disela-sela-sela pengembalian dana tersebut menjelaskan, kalau dana yang dikembalikan itu awalnya berasal dari PT RS Arun yang telah diserahkan ke PTPL beberapa waktu lalu.
Karena pihak PTPL merasa tidak berhak menerima uang tersebut, maka diserahkan kepada Kejaksaan.
Jadi lanjutnya, pihaknya akan menyita uang tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Ini Kata Ade Armando Soal Hoaks Server BSI di-Ruqyah
Sementara uang itu pun akan disimpan di Rekening Pemeritah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.
Setelah ada putusan tetap, nantinya baru disetor ke kas negara.
Pada kesempatan tersebut, Lalu juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa, seperti yang dilakukan PTPL.
Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus melakukan mengusutan.(*)
