Politik

BREAKING NEWS: Pemerintah Aceh Sepakat Qanun LKS Direvisi

66
×

BREAKING NEWS: Pemerintah Aceh Sepakat Qanun LKS Direvisi

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR-Aceh).

“Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS tersebut,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya pada Minggu, 21 Mei 2023.

Lebih lanjut MTA mengatakan, kesepakatan Pemerintah Aceh merevisi qanun LKS tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat

terutama pelaku dunia usaha yang menyampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian dikaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut.

“Kasus yang menimpa BSI baru-baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS,

termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” kata MTA. 

Sampai saat ini, kata MTA, infrastruktur perbankan syari’ah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh. 

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi,

namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan. 

“Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026

yang di dasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh,” katanya. 

“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai

sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” ungkapnya.

Sebagaimna diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) mulai melakukan kajian terkait rencana perubahan atau revisi qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kita sudah melakukan pertemuan (mengkaji wacana revisi qanun LKS) bersama anggota dan seluruh tenaga ahli Baleg,” kata Ketua Baleg DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Sabtu 13 Mei 2023.

Pertemuan tersebut dilakukan guna menyahuti permintaan revisi qanun LKS sebagaimana yang disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 terkait rancangan qanun tentang perubahan atas qanun tentang LKS.

“Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas rancangan qanun perubahan tentang LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,” ujarnya.

Dalam pertemuan internal Baleg itu, kata Mawardi, muncul banyak pandangan. Dia mengatakan ada yang setuju maupun tidak sepakat terhadap rencana revisi mengingat qanun tersebut baru berjalan, dan sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh meskipun sejauh ini belum efektif.

Salah satu hal yang diperbincangkan, lanjut Mawardi, yaitu mengenai gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam beberapa hari terakhir. Gangguan yang dialami bank syariah pelat merah itu telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh.

Kemudian, juga ada masukan bahwa semestinya perbankan di Aceh jangan hanya didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga ketika satu layanan terganggu bisa memberikan dampak yang cukup besar.

“Tadi teman-teman juga berpandangan supaya perbankan syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dapat membuka kantor di seluruh kabupaten/kota se Aceh, sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja,” katanya.

Mawardi menyampaikan, karena masih terjadi perbedaan pendapat, maka pihaknya segera melakukan kajian dan konsultasi kembali dengan melibatkan multi stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi islam, Bank Indonesia, OJK, dan unsur terkait lainnya.

Sebelumnya, Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya menilai sudah saatnya Aceh mengevaluasi regulasi terkait keuangan syariah yang saat ini berlaku di Tanah Rencong.

Pernyataan tersebut disampaikan Pon Yahya setelah melihat dampak di tengah masyarakat Aceh akibat gangguan sistem BSI dalam beberapa hari ini yang dinilai telah berdampak terhadap perekonomian Aceh.

Sehingga karena permasalahan itu, telah timbul rencana revisi dan harapan mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh.

“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” kata Saiful Bahri.

Respons pemerintah Aceh soal usulan revisi Qanun

SEmentara itu, Pemerintah Aceh merespons wacana DPR Aceh yang bakal merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk menarik kembali bank konvensional untuk beroperasi di provinsi tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan pada prinsipnya pihaknya menghargai apapun kebijakan yang dihasilkan DPR Aceh.

“Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” kata Muhammad MTA kepada awak media pada Kamis 11 Mei 2023.

Secara khusus, kata MTA, sebagai bank yang memiliki banyak nasabah di Aceh, BSI harus bisa menghadapi kendala krusial pelayanan yang sempat eror lebih dari 24 jam di Aceh.

“Apa yang sedang terjadi sangat berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Aceh. Apalagi tidak ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh akibat dari kebijakan legislasi Qanun LKS,” kata MTA.

Seorang pengusaha asal Aceh, Nahrawi Noerdin mendukung langkah DPR Aceh untuk merevisi Qanun LKS hingga mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi seperti semula, agar layanan transaksi keuangan di Aceh tidak terisolir.

“Sebagai pengusaha Aceh kami sangat mendukung kebijakan ketua DPRA demi bangkitnya kemajuan ekonomi Aceh,” katanya. ***