Politik

Wali Kota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Satu Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

72
×

Wali Kota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Satu Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

 

Penetapan tersangka terhadap dirinya yang sebelumnya dua kali mangkir dari Panggilan Jaksa.

 

Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa sekira pukul 09.30 WIB ke kantor Kejari, ikut didampingi istrinya.  

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelejen Therry Gutama mengatakan, tiba di kantor Kejari Suaidi Yahya langsung dilakukan pemeriksaan di dalam ruang penyidik, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tadi.  

 

“Dan ini merupakan panggilan ke-tiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, ke-dua tidak hadir, dan hari ini hadir,” kata Therry.

 

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa selama 4 jam. Saudi keluar dengan tangan di borgol dan memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat aparat keamanan TNI/Polri.

 

SY langsung ditahan ke Lapas Lhoksukon dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe. 

 

Suadi Yahya menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode. Periode pertama pada 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022.***