Politik

Cinta Berujung Kekerasan: Mahasiswa Palembang Bogem Pacarnya karena Masih Chatingan Dengan Mantan

123
×

Cinta Berujung Kekerasan: Mahasiswa Palembang Bogem Pacarnya karena Masih Chatingan Dengan Mantan

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Seorang mahasiswa di Palembang bernama Theo Putra Prasetya (22 tahun) telah ditangkap oleh polisi karena melakukan kekerasan terhadap pacarnya sendiri, EN (21 tahun), dengan alasan rasa cemburu. Theo ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang di daerah Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Ketika berada di hadapan petugas, Theo mengakui bahwa ia khilaf dan menyesal telah melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan tersebut dipicu oleh rasa cemburu setelah melihat pesan dari mantan pacar korban.

Seorang mahasiswa di Palembang bernama Theo Putra Prasetya (22 tahun) telah ditangkap oleh polisi karena melakukan kekerasan terhadap pacarnya sendiri, EN (21 tahun), dengan alasan rasa cemburu. Theo ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang di daerah Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Ketika berada di hadapan petugas, Theo mengakui bahwa ia khilaf dan menyesal telah melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan tersebut dipicu oleh rasa cemburu setelah melihat pesan dari mantan pacar korban.

“Saya awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Saya merasa menyesal,” katanya.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrean, mengatakan tindak penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah kos Jalan Jaya Indah, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu, 13 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku menemui korban di rumah kosan. Lalu terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan hingga korban mengalami luka,” katanya.

Adapun motif penganiayaan tersebut dikarenakan cemburu. Di mana, ketika Theo sedang memegang ponsel milik korban terlihat ada pesan masuk dari mantan pacar korban.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. ***