PIKIRANACEH.COM – Desas desus usulan pengganti PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki sudah selesai difinalisasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kabar terakhir yang beredar, Ketua DPRA sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri, Prof Tito Karnavian mengusulkan calon tunggal Bustami Hamzah sebagai pengganti.
Keputusan penetapan Bustami Hamzah sebagai calon pengganti Achmad Marzuki diputuskan melalui Banmus oleh sembilan fraksi yang ada di DPRA.
Kabar ini kemudian direspon oleh elemen masyarakat Aceh secara beragam. Ada yang setuju, dan ada juga yang mempertanyakan dasar DPRA memutuskan calon tunggal, padahal sebelumnya Kemendagri telah meminta tiga nama yang direkomendasikan oleh DPR Aceh.
Terlepas dari pro dan kontra yang datang dari masyarakat. Namun kali ini dan dalam hal ini DPRA telah menunjukkan Kedigdayaannya. Kelihatan sangat tegas, berani, dan optimis jika usulannya pasti diamini oleh Tito Karnavian.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Serentak 2024 Dilaksanakan Secara Sistem Proporsional Terbuka
Sikap politik yang ditunjukkan oleh DPRA untuk “merumahkan” Achmad Marzuki tentu saja bukan tanpa dasar. Jika melihat track record selama setahun kepemimpinan sebagai orang nomor satu di Aceh, nyaris tidak ada perubahan yang signifikan. Bahkan cenderung kerja santai tanpa gebrakan.
Pengamat politik Aceh Taufiq A. Rahim di media Waspadaaceh.com, Sabtu (10/6/2023) menilai, kinerja Achmad Marzuki selama hampir setahun menjabat Pj Gubernur Aceh sangat buruk.
Begitu pula Pengamat Sosial dan Politik Usman Lamreung, menilai, selama setahun menjabat Pj Gubernur Aceh, ia tidak melakukan apapun atau minim terobosan dan kebijakan untuk kepentingan rakyat.
Rapor merah dari dua tokoh tersebut yang dialamatkan kepada PJ Gubernur Aceh itu, rasanya sudah cukup bagi DPRA untuk bertindak dan memberhentikan Achmad Marzuki, konon lagi pernah kisruh soal surat Achmad Marzuki yang mau cawe-cawe Qanun LKS beberapa waktu lalu.
Blunder Achmad Marzuki yang menimbulkan sikap kurang simpatik dari kalangan pejuang dan pembela syariat Islam di Aceh menyebabkan reputasi PJ Gubernur Aceh turun drastis di mata publik. Sebab inisiatif Achmad Marzuki untuk merevisi Qanun LKS dengan tujuan mengundang kembali bank konvensional terlanjur dipersepsikan sebagai sikap yang tidak pro kepada syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Baca Juga: Atheisme, LGBT dan Aceh
Sebelum peristiwa wacana merevisi Qanun LKS terungkap ke publik, PJ Gubernur Aceh sebagai pemilik Bank Aceh Syariah juga telah melakukan sebuah kebijakan yang kurang etis, dan terkesan menghukum dewan direksi Bank Aceh tersebut dengan memecat mereka secara berjamaah.
Tidak sampai disitu saja, bahkan ditambah pula dengan keinginan Achmad Marzuki untuk mengangkat direktur utama Bank daerah itu dari pihak eksternal. Padahal sumber daya manusia di internal tersedia.
Sikap cawe-cawe versi Achmad Marzuki itu ternyata tidak sejalan dengan keinginan publik. Meskipun masyarakat tidak merespon dengan cara vulgar. Tetapi publik merasa tidak ada yang dapat diharapkan dari seorang Achmad Marzuki.
Sebab itu maka masuk akal jika DPRA kemudian memberikan kartu merah (offside) untuk Achmad Marzuki.***
