Politik

Rumoh Geudong Dilenyapkan, Ada Bukti Sejarah yang Hilang

85
×

Rumoh Geudong Dilenyapkan, Ada Bukti Sejarah yang Hilang

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Dalam waktu singkat, tempat bersejarah tragedi ‘Rumoh Geudong’ dimana peristiwa penyiksaan rakyat Aceh semasa konflik terjadi, diratakan dengan tanah oleh Pemkab Pidie dengan dalih tempat tersebut akan dikunjungi oleh Presiden RI Joko Widodo. Karena itu disebut pembersihan areal (sterilisasi).

Rumoh geudong merupakan saksi bisu kekejaman yang memperlakukan rakyat yang tidak berdosa secara biadab dan diluar peri kemanusiaan. Konon ratusan perempuan Aceh dan masyarakat yang dituduh makar terhadap NKRI diperkosa, bahkan ada ditusuk alat kelaminnya di tempat ini oleh aparat yang berhati bengis. 

Baca Juga: Ada 136 Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Yang Saat Ini Ada Di Luar Negeri, Berikut Rinciannya

Mereka diperlakukan tidak selayaknya manusia yang memiliki harkat dan martabat.

Setali tiga uang, kedatangan Joko Widodo ke Provinsi Aceh juga dalam rangka niat baik negara untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM Berat di masa konflik Aceh yang dilakukan adalah aparat negara. 

Salah satu tempat yang dituju oleh sang presiden adalah rumoh geudong yang ada di Gampong Bili Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.

Lantas pertanyaannya mengapa rumoh geudong yang sejatinya sebagai bukti sejarah malah diratakan dengan tanah? Bukankah seharusnya dipugar dan dijadikan monumen sejarah kepedihan rakyat Aceh?

Kita memang tidak ingin kembali ke masa lalu apalagi mengenang kepedihan dan rasa sakit masa kelam. Sungguh, siapapun tidak ingin melakukannya. Namun sebagai tempat yang masih menjadi misteri atas dugaan telah terjadi pelanggan HAM Berat, tempat tersebut tidak seharusnya dimusnahkan hingga masalahnya benar-benar selesai.

Selain Rumoh Geudong, negara juga mengakui peristiwa Simpang KKA, dan Jambo Kupok sebagai pelanggaran HAM. Karena itu juga harus dijaga agar bukti sejarah tidak dihapus begitu saja.

Komnas HAM dalam laporannya menuliskan, telah terjadi kekerasan seksual, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang dan penghilangan orang secara paksa di sejumlah tempat termasuk rumoh gedong. 

Kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di masa operasi militer dengan sandi ‘jaring merah’ yang dilancarkan oleh serdadu Indonesia mengakibatkan adanya pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diprediksi Akan terus Bertambah Setelah kick off 27 Juni di Aceh

Kejahatan perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara; dan diskriminasi sistematis termasuk kategori pelanggaran HAM Berat berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).

Dengan begitu berat penderitaan yang harus ditanggung oleh korban, seyogyanya kepada pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya pula, dan kepada korban beserta keluarganya diberikan kompensasi serta dipulihkan nama mereka dari segala tuduhan.

Melalui tulisan ini kita berharap agar masalah ini dapat dilesaikan dengan bijaksana dan penuh penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi para korban yang sekarang masih hidup bersama keluarga mereka.

Barangkali sudah terlambat, rumoh geudong pun sudah dihancurkan, dan tempat tersebut sudah dibersihkan sesuai protap keamanan menyambut kedatangan Joko Widodo. 

Tempat dimana darah para syuhada berceceran. Kemudian disulap menjadi tempat seolah tidak pernah terjadi apa-apa, di atas tanah itulah pula akan menjadi tempat Joko Widodo memberikan sambutan politiknya. Tetapi untuk siapa?***