PIKIRANACEH.COM – Investasi itu bermula dari tahun 1912 pada masa kolonial belanda, yang diterapkan di Indonesia.
Kemudian Indonesia juga ikut melanjutkan penerapan tersebut demi untuk menjamin peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya.
Jika rakyat di suatu negara sejahtera, maka itu menandakan bahwa negara tersebut sudah maju dan berkembang.
Baca Juga: Investasi Usaha dapat Meningkatkan Kesejahteraan
Salah satu ciri-ciri negara berkembang dan maju yaitu meningkatnya lapangan kerja dan minimnya angka pengangguran. Sehingga investasi ini ada salah satu metode yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mengapa investasi adalah salah satu metode untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat? Karena dengan adanya investasi ini sangat membantu orang-orang yang memerlukan pekerjaan namun tidak memiliki modal usaha.
Jadi mereka bisa melakukan kolaborasi atau kerjasama dengan orang yang memiliki modal namun kurang mahir dalam pekerjaan atau usaha.
Sehingga mereka bisa membuka usaha dengan modal ilmu yang ada tanpa harus memiliki uang untuk modal, karena modal uang itu ada dari orang yang kurang mahir tadi, yang nantinya mereka akan membuka suatu usaha bersama dan melakukan pembagian hasil. Jadi si pemilik usaha untung dan si pengelola usaha juga untung.
Jadi investasi sangatlah penting dalam perekonomian kita demi terciptanya kehidupan yang sejahtera dan bahagia.
Meskipun demikian di zaman sekarang ada juga investasi bodong, yaitu suatu investasi yang tidak ada namun diada-adakan, yang tujuannya untuk mendapatkan untung namun merugikan orang lain.
Orang yang melakukan investasi bodong ini memiliki kemampuan yang cukup baik dalam menyakinkan orang agar mau berinvestasi padanya, contohnya dengan iming-iming jika bapak atau ibu berinvestasi pada perusahaan kami, bapak atau ibu akan mendapatkan keuntungan 20% per setiap minggu nya, atau bahkan ada yang menjanjikan ada mendapatkan sebuat rumah atau kendaraan dari hasil investasi tersebut.
Lalu jika si ibu atau bapak ini sudah percaya dan sudah menanamkan modal pada perusahaan mereka,mereka menghilang begitu saja,seperti mengganti nmor telpon,menjual ruko yang selama ini digunakan untuk melakukan aksi investasi bodong tersebut dan macam lainnya.
Maka dari itu kita selaku calon investor yang menanamkan modal pada suatu usaha atau perusahaan harus teliti, cerdik, dan harus mampu menilai sebuah usaha atau perusahaan agar tidak terjebak dalam investasi bodong.
Selain itu, melakukan investasi juga harus berdasarkan sebuah hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
Baca Juga: Hadapi Transisi Energi, Medco Energi (MEDC) Lincah Garap Bisnis di Luar Migas
Di dalam Islam bentuk kerjasama (syarikah) bisnis dan investasi antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib) sudah ada sejak lama, tinggal bagaimana menerapkan saja sesuai kebutuhan dan kepentingan bersama.
Dari beberapa artikel yang pernah saya baca bahwa syirkah atau kerjasama dapat dilakukan oleh seorang muslim dengan non muslim dan Perseroan dianggap tidak sah jika yang melakukan bukan termasuk katagori orang yang tidak boleh mengelola harta.
Sedang syarikhah itu dibagi menjadi dua yakni syarikhah amlak yaitu syarikhah hak milik dan ada syarikhah uqud yaitu syarikhah transaksi dan syarikhah uqud sendiri memiliki 5 jenis nya lagi yaitu, syarikhah abdan, syarikhah mudharabah, syarikhah inal, syarikhah wujuh dan yang terakhir syarikhah mufawadhah.
Penulis : Nuzul Nur Husna, Mahasiswi Jurusan Senior Personal Assistant LP3I Banda Aceh












