Politik

Banyak Berebut Jadi Penyelenggara Pemilu, Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Yang di Berikan

125
×

Banyak Berebut Jadi Penyelenggara Pemilu, Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Yang di Berikan

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Penyelenggara pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Menjadi penyelenggara pemilu tentunya memiliki tantangan tersendiri dimana tegaknya sebuah demokrasi berada ditangan para penyelenggara.

 

Mereka bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis

 

Namun selain memiliki tanggung jawab yang besar, negara juga menyediakan fasilitas yang luar biasa bagi para penyelenggara.

 

Berikut besar Gaji Penyelenggara Pemilu ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota 

 

 1. KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota

Besaran gaji ketua dan anggota KPU didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

 

KPU Pusat:

Gaji ketua Rp43.110.000

Gaji anggota Rp39.985.000

KPU Provinsi:

Gaji ketua Rp20.215.000

Gaji anggota Rp18.565.000

KPU Kabupaten/Kota

Gaji ketua Rp12.823.000

Gaji anggota Rp11.573.000

 

2. Bawaslu Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota

 

Besaran gaji anggota Bawaslu dilandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

 

Bawaslu Pusat:

Gaji ketua Rp38.799.000

Gaji anggota Rp35.987.000

Bawaslu Provinsi:

Gaji ketua Rp18.194.000

Gaji anggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:

Gaji ketua Rp11.540.700

Gaji anggota Rp10.415.700

 

 

3. DKPP:

Gaji ketua Rp25.866.000

Gaji anggota Rp23.991.000

 

Selain gaji, ketua dan anggota baik KPU maupun Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Fasilitas perjalanan dinas yang diterima setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga untuk tingkat pusat, eselon II untuk tingkat provinsi, dan eselon III untuk tingkat kabupaten/kota.***