PIKIRAN ACEH — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.
Nama-nama ini ditulis ICW dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi ICW dan menjadi keterangan pers tertulis, diakses pada Sabtu (26/8/2023).
Dari 12 nama tersebut, ada Abdullah Puteh.
Seperti diketahui, Abdullah Puteh yang saat ini masih menjabat sebagai Senator dari Aceh pernah kesandung kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi gubernur Aceh.
Kini ia menjadi calon DPR RI dari Partai NasDem Dapil Aceh II, nomor urut 1.
Baca Juga: Lhokseumawe Kota Termiskin dan Pejabat Tersandung Korupsi 15 Tahun Berkuasa
Berikut adalah nama-nama yang di-‘spill’ ICW:
Nama Mantan Terpidana Korupsi dalam DCS DPD dan DPR
- Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
- Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi gubernur Aceh
- Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari
- Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog
- Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan
- Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan
- Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
- Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
- Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
- Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004
- Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
- Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar
ICW sendiri ingin KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
ICW berkaca pada Pemilu 2019. Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai di Lanjtkan
Kini, KPU tidak melakukannya. Maka, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” tulis ICW di situs resminya. ***












