Politik

Dijemput dengan Jazz, Seorang Gadis Meulaboh Dirudapaksa dalam Mobil, Korban Sempat Lari dan Minta Tolong

134
×

Dijemput dengan Jazz, Seorang Gadis Meulaboh Dirudapaksa dalam Mobil, Korban Sempat Lari dan Minta Tolong

Share this article

PIKIRAN ACEH – Seorang remaja berusia 17 tahun dari Meulaboh menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku masing-masing MI (20) dan RS (57).

Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi pada Juni 2023 lalu.

Kedua pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).

Dua pelaku adalah pria MI (20 tahun) dan pria RS (57 tahun) warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023) mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut, karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan tehadap remaja 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga: Berkas 4 Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Diterima Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Kronologi kejadian, pelaku MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

Lalu pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong.

Setiba di pinggir sungai, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada korban yang masih pelajar tersebut.

Di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban.

Pelaku berhasil memperkosa korban dengan cara memaksanya.

Baca Juga: Ternyata Korban Staycation Pabrik Cikarang Kerap Dapat Pelecehan Verbal, Ini Pengakuannya

Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.

Saat RS mulai meraba tubuh korban, korban berhasil kabur dan berteriak minta tolong.

“Korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta pertolongan,” kata AKP Machfud.

Korban langsung menghubungi keluarganya di Aceh Barat meminta dijemput.

Polisi yang mendapat laporan keluarga korban, berhasil menangkap MI di sebuah Warkop Mak Piya Gampong Blang Bayu.

Sedangkan RS dibekuk di RSUD-SIM  Nagan Raya saat pelaku sedang dirawat inap.

Keduanya ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. ***