Politik

Tersangka Pelaku yang Berhasil Tipu Mualem Ditahan di Lapas Lhokseumawe

54
×

Tersangka Pelaku yang Berhasil Tipu Mualem Ditahan di Lapas Lhokseumawe

Share this article

PIKIRAN ACEH – Seorang warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara berinisial FS jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.

Untuk proses hukum lebih lanjut kini tersangka diserahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada Selasa 5 September 2023.

FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana atau penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Kini penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya tersangka pun ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Therry Gutama, pada Jumat (8/9/2023), membenarkan telah menerima tersangka dan barang bukti dalam kasus ini.

Untuk sementara, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.

Baca Juga: Tipu Mualem Rp 1 Miliar, Seorang Warga Aceh Ditangkap

Disamping itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan dakwaan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (5/9/2023).

Winardy ikut membeberkan, bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf.

Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pria asal Dewantara Tipu Mualem Rp1 Miliar Lebih, Berawal Salah Rekening

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh tersangka. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015.

POelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.

“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap tersangka yang diketahui berinisial FS.

Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening tersangka,” ungkap Winardy.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” demikian Winardy. ***