PIKIRANACEH.COM – Seorang residivis pencuri kotak amal masjid berinisial SF(33) ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Banda Aceh.
Diketahui pelaku pencurian kotak amal tersebut baru seminggu dibebaskan dari hukuman penjara.
“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada kemarin,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Rizu menyampaikan, kasus pencurian uang di kotak amal masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh tersebut diselidiki berdasarkan laporan pengurus masjid setempat.
Awalnya, pengurus masjid memergoki SF sedang berada di dalam masjid. Saat ditanyakan oleh pengurus ia mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.
Sebelum tertangkap, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.
“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Rizu, pelaku berpura-pura hendak menelpon keluarganya. Lalu, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan langsung kabur.
“Setelah itu akhirnya pelaku yang merupakan warga Tangse, Pidie kita tangkap di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, Minggu 8 Oktober 2023,” katanya.
Rizu menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp3 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya.
SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.
“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi. Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” demikian Rizu Fahmi. ***
