Politik

Profil 5 Tersangka Kasus Korupsi di Lhokseumawe yang Ditangkap Jaksa Hari Ini

73
×

Profil 5 Tersangka Kasus Korupsi di Lhokseumawe yang Ditangkap Jaksa Hari Ini

Share this article

PIKIRANACEH.COM | DAERAH – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, Kamis, 12 Oktober 2023. Kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Lhokseumawe.

Baca Juga: Persiraja Resmi Diperkuat Penyerang Asal Persebaya Surabaya

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., saat konferensi pers di kantornya, Kamis sore.

Kajari mengatakan lima tersangka kasus itu Azwar (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe, kemudian menjabat Inspektur Kota Lhokseumawe), Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD, sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan/DKPPP Lhokseumawe), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD, kini Kepala Sekretariat Baitul Mal), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD).

Baca Juga: Pemkab Aceh Besar Luncurkan Posyantek ASIK

“Tersangka ditahan di LP Lhokseumawe,” kata Lalu Syaifudin.

Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Khusus Marwadi dijemput oleh Jaksa ke rumahnya untuk diperiksa sebagai tersangka, lalu diperiksa kesehatannya.

Baca Juga: Lewat Sepucuk Surat, Dubes Palestina Mengajak Rakyat Indonesia Berdoa untuk Palestina

Dilansir pikrianaceh com dari sumber tepercaya, Diketahui Azwar menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe sejak 2 Februari 2017 sampai 31 Maret 2020.

Setelah itu, ia menjadi Inspektur/Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe hingga September 2023, dan sejak 1 Oktober 2023 memasuki masa pensiun.

Marwadi Yusuf menjabat Kepala BPKD sejak 31 Maret 2020 sampai 30 Desember 2022. Selanjutnya, Marwadi menjadi Kepala DKPPP Lhokseumawe sampai sekarang.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi upah pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023.

“Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8/2023) lalu.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi tersebut di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Jumat, 22 September 2023.