Politik

Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

107
×

Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Share this article

PIKIRANACEH.COM — Muhammad Ishak alias Abu Laot (AL) diterapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Muhammad Ishak alias Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka karena disebut melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Sayed Muhammad Muliady.

 

Abu Laot ditangkap pada 6 Oktober 2023 di Cianjur Jawa Barat dan setelah itu diterbangkan ke Banda Aceh pada 7 Oktober 2023.

Kemudian dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka. Lebih lanjut, dilakukan gelar perkara untuk diperiksa sebagai saksi dan  meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

 

Saat ini, tersangka (Abu Laot) ditahan di Polda Aceh. Tersangka ditangkap di tempat persembunyian, setelah dilakukan pencarian. Tidak ada perlawanan saat tersangka ditangkap. 

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Sehingga terhitung Minggu 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

 

“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.

“Barang bukti yang sudah kita amankan adalah satu unit HP merek iPhone 13 Pro Max warna hijau, dua SIMcard provider Tri dan XL, dan satu akun TikTok atas nama @abupayaphasi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada wartawan, pada Rabu 11 Oktober 2023.

 

Muhammad Ishak alias Abu Laot (AL) dikenakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Jo KUHP Pasal 310 dan 311 termasuk Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. ***