PIKIRANACEH.COM – Tim Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Aceh resmi melaporkan akun media sosial (medsos) yang menyebarkan hoax dan fitnah yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
Hoaks dan fitnah tersebut terkait penolakan kunjungan Capres Anies Baswedan ke Aceh.
Penyebaran kabar bohong itu disebut merugikan partai berlambang Bintang Mercy itu.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Demokrat Aceh, Hendri, meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar hoax yang merugikan Demokrat tersebut.
Kuasa Hukum Demokrat Aceh Hendri kepada wartawan, pada Selasa 17 Oktober 2023 mengatakan, Kita melaporkan akun penyebar berita bohong dan fitnah mengatasnamakan Partai Demokrat. Kita meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Aceh.
Mereka membuat laporan ke Polda Aceh pada Senin (16/10) kemarin dengan nomor laporan LP/B/233/X/2023/SPKT/Polda Aceh. Hendri meminta polisi menangkap pembuat konten dan penyebar hoaks dan fitnah tersebut.
“Kita melaporkan akun atas pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 juncto pasal 35 undang-undang ITE,” jelas Kepala Badan Hukum Demokrat Aceh itu.
Tim hukum Demokrat Aceh mengucapkan terimakasih kepada Polda Aceh yang telah menerima tim hukum partai ini dengan baik dalam proses pelaporan tersebut.
“Terimakasih kepada Polda Aceh yang telah menerima laporan kami. Semoga pelakunya dapat ditangkap dan kasus ini dapat diungkapkan segera,” lanjutnya.
Sebelumnya, video dengan narasi yang menyebutkan Partai Demokrat menolak kedatangan Anies Baswedan ke Aceh beredar di media sosial.
Pengurus Demokrat Aceh menyebut video tersebut fitnah dan hoaks. ***












