Politik

Ini 5 Nama Komisioner Panwaslih Aceh untuk Pilkada 2024 yang Ditetapkan DPRA

86
×

Ini 5 Nama Komisioner Panwaslih Aceh untuk Pilkada 2024 yang Ditetapkan DPRA

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Sebanyak lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh yang akan bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang ditetapkan oleh Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Penetapan itu diumumkan dalam sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis 14 Desember 2023.

 

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan berlangsung satu hari dengan melibatkan 15 orang peserta yang telah diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).

Uji kepatutan dan kelayakan yang dipimpin Iskandar Usman Al-Farlaky dihadiri Yahdi Hasan, Dahlan Djamaluddin, Nuraini Maida, Ilham Akbar, Nora Indah Nita, Drs Taufik, Ridwan Yunus, Tezar Azwar, dan Tgk Irawan Abdullah.

 

“Kita hanya menetapkan 5 orang yang lulus dan 5 orang yang lulus Cadangan dari 15 peserta yang mengikuti seleksi ini,” ujar Iskandar.

Lanjut Iskandar, berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, mereka yang dinyatakan lulus adalah, Muhammad Yusuf SPd, Drs H Muhammad AH MKomI, Muhammad SE AK, Fuadi SPdI, dan Muhammad Ali SH.

 

Sedangkan yang lulus cadangan adalah, Nyak Arief Fadhillah Syah SAg MH, Ismunazar SE MM, Indra Milwady SSos, Agusni SP MSi, dan Junaidi SH. 

Ia menerangkan bahwa Panwaslih yang dibentuk bersifat ad hoc dan akan melakukan pengawasan rezim pilkada, yakni pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, di Aceh pada tahun 2024.

“Dengan harapan, mereka akan bekerja secara berintegritas untuk pengawasan pilkada,” ujar politisi Partai Aceh.

 

Iskandar juga menyebutkan, landasan pembentukan Panwaslih Aceh berdasarkan perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang mengatur tentang pengawasan pilkada pada pasal 60.

“Mereka nantinya akan di SK-kan oleh Bawaslu RI. Sementara masa kerja mereka, 3 bulan setelah pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota,” jelasnya.

 

Iskandar menyebutkan, Panwaslih akan melakukan pengawasan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan, pengaturan hubungan koordinasi antar pengawas di semua tingkatan. ***