PIKIRAN ACEH – Denny Safrizal, calon legislatif (Caleg) DPRK Aceh Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianiaya oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Utara, Dahlan atau yang akrap disapa Maklan, Sabtu (13/01/2024).
Korban kemudian melaporkan tindak pengancaman dan penganiayaan tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Laporan polisi itu bernomor STTLP/10/I/2024/SPKT/ Res. Lamw/Polda Aceh yang ditandatangani an. Kanit A SPKT Polres Lhokseumawe, Yudha Amrullah, S.Tr.K.
Denny kepada wartawan mengatakan, kejadian itu bermula saat dirinya memasang bendera PKS di kawasan Simpang Keramat.
Lalu Denny beristirahat sambil minum kopi.
Baca Juga: PKS Bicara Jalan Panjang dan Berliku Wujudkan Duet Ganjar-Anies: Kekuatan Besar, Tokoh Berprestasi
Setelah itu ia berangkat menjemput anaknya dari sekolah di Kecamatan Simpang Kramat.
Setelah shalat dhuhur, Denny kembali ke kedai kopi yang sama untuk makan siang sambil ngopi.
Lalu kemudian datang Dahlan Ishak (Mak Lan) yang mengendarai mobil double cabin putih.
Menurut Denny, Maklan turun dengan membawa sebilah parang.
Maklan melepaskan sarung parang tersebut dan menghunus tepat ke leher Denny sembari mengancam “turunkan bendera PKS atau saya potong leher kamu” kata Denny mengutip kata-kata Maklan.
Denny menjawab “silakan saja”.
Jawaban itu menyebabkan amarah Maklan memuncak.
Baca Juga: PKS Banda Aceh Ajukan 30 Bacaleg ke KIP Ikut Pemilu 2024
Setelah menyarungkan kembali parang yang ada di tangannya.
Maklan langsung menonjok Denny berulangkali di area muka dan badan Denny hingga mulut dan hidung Denny bersimbah darah.
Selain itu, Denny mengaku tubuhnya juga memar dan tergores.
Aksi penganiayaan itu berhenti setelah masyarakat datang melerai.
“Lalu saya melaporkan perkara ini ke Polres Lhokseumawe untuk ditangani pihak berwenang,” sebut Danny.
Baca Juga: Timnas AMIN: Selain Penembakan, Anies Terima 11 Ancaman Lainnya, Ada Fakta Mengejutkan
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto membenarkan kejadian tersebut.
Kapolres menyatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. ***
